Kabar baik buat para investor yang ingin berusaha di bidang ritel. Pemerintah telah mengizinkan masuknya investasi asing, khususnya untuk pendirian supermarket berukuran lebih dari 1.200 m2 dan department store berukuran lebih dari 2.000 m2. Keputusan ini merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Toko, dan Pasar Modern (Perpres Pasar Modern) dengan Perpres) Nomor 77/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Bersyarat (Perpres Daftar Negatif Investasi/DNI).
"Hasilnya antara lain ya itu tadi, memasukan supermarket sebagai kegiatan perdagangan skala besar yang terbuka untuk asing," terang Deputi Menko Perekonomian bidang Perdagangan dan Industri Edi Putra Irawady kepada wartawan, di Jakarta, awal November 2007 lalu.
Kebijakan yang kompromi dan akomodatif ini menjadi angin segar setelah terus tertundanya Perpres Pasar Modern. Rencana regulasi ini telah berkali-kali molor dari target yang ditentukan. Proses pembahasannya penuh dengan perdebatan.
Sebelumnya, penataan pasar tradisional, toko dan pasar moderen diatur dengan Surat Kesepakatan Bersama (SKB)B Menteri Perdagangan dan Menteri Dalam Negeri. Pengaturan diserahkan pada pemerintah daerah, namun pelaksanaannya tidak sejalan dengan SKB dua menteri itu.
Namun, dengan kebijakan ‘baru’ ini, peluang peritel asing masuk Indonesia mendapat celah. Maklum, disadari, pasar domestik begitu potensial. Jumlah penduduk Indonesia yang banyak, sekitar 230 juta jiwa, merupakan peluang bisnis sangat besar bagi pebisnis ritel.
Kehadiran peritel asing dapat meningkatkan kapasitas pemasaran para distributor dan pelaku terkait lain, sekaligus menyediakan lapangan kerja. Oleh karenanya, peritel lokal tidak perlu khawatir dengan kehadiran peritel asing berskala besar. Apalagi, peritel asing pasti tidak gegabah menanamkan modal mereka di suatu negara.
Dari informasi yang berkembang di kalangan pebisnis ritel, yang ancang-ancang masuk ke Indonesia, antara lain Tesco, peritel asal Inggris yang menempati peringkat ketiga dari 30 top peritel di Eropa pada 2004. Dengan format hypermarket, Tesco bahkan disebut-sebut sudah menentukan lokasi gerainya.
Peritel lainnya, Central Department Store, milik Central Retail Corporation (CRC). Ini merupakan peritel nomor satu (Central Group) di Thailand. Jaringan ini siap menjadi anchor tenant di pusat perbelanjaan papan atas. Dua dari tiga peritel raksasa-yaitu Wal-Mart (peritel asal AS), Takashimaya, dan Isetan (department store Jepang), disebut-sebut juga berminat masuk Indonesia.
Belum jelas, apakah para peritel asing itu akan bermain sesuai dengan kebijakan ‘baru’ ini, atau merebut ceruk pasar di kelas lain. Yang pasti, dalam pembahasan interdept dalam Tim nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (Timnas PEPI), yang dimaksud dengan (ritel) skala besar didefinisikan dengan ukuran luas lantai penjualannya.
Dalam pembahasan, kata besarnya ini, disesuaikan berdasarkan ukuran di atas 1.200 m2 untuk supermarket dan di atas 2.000 m2 untuk department store. Menurut Edi Irawady, pada Perpres DNI hasil revisi, pemerintah akan menghapus jenis perdagangan skala besar seperti mal, supermarket, department store, pusat pertokoan/perbelanjaan, dan hypermarket yang masuk dalam daftar bidang usaha terbuka untuk investasi dengan syarat lokasi.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan peluang lebih bagi investor lokal untuk berinvestasi dalam bidang usaha perdagangan atau ritel skala kecil dengan menambahkan jenis ritel supermarket dengan luas di bawah 1.200 m2 dan department store dengan luas di bawah 2.000 m2, dalam daftar bidang usaha terbuka untuk investasi dengan syarat 100 persen modal dalam negeri.
Meski terbuka untuk asing, kontrolnya tetap ada pada pemberi izin. Mereka (para investor asing) harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi setempat, persaingan yang sehat, detail tata ruang, termasuk pasokan industri dalam negeri dan usaha kecil menengah dan mikro.
Edi Irawady menjelaskan, persoalan industri ritel secara lengkap telah diatur dalam Perpres Pasar Moderen, yang juga mengatur lokasi berdasarkan ketentuan tata ruang. "Saya kira pejabat pemberi izin harus bijak mengamankan kepentingan nasional dan tidak kaku melihat aturan secara harfiah. Kalau tidak jelas bisa konsultasi ke atas atau departemen yang berwenang. Dan Menteri Perdagangan punya kewenangan untuk mengeluarkan aturan dalam menyelesaikan perkembangan masalah-masalah di lapangan," tambahnya.
Perubahan dalam Perpres DNI itu disesuaikan dengan Perpres Pasar Modern yang memberikan pendefinisian berbagai bentuk toko modern. Perpres tersebut menegaskan bahwa minimarket, supermarket dan hypermarket sebagai toko modern yang menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya.
Menurut aturan ini, minimarket memiliki luas lantai penjualan kurang dari 400 m2 sedangkan supermarket luasnya antara 400-5.000 m2 dan hypermarket luasnya di atas 5.000 m2.
Sedangkan department store didefinisikan sebagai toko modern yang menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk sandang dan perlengkapannya dengan luas lebih dari 400 m2 serta memiliki penataan barang berdasarkan jenis kelamin atau tingkat usia konsumen.
Perpres Pasar Modern juga mendefinisikan pusat perkulakan sebagai usaha perdagangan skala grosir untuk barang konsumsi yang luasnya diatas 5.000 m2.Sebelumnya, Departemen Perdagangan (Depdag) telah melakukan survei sehingga berani menetapkan supermarket mulai dari 400 m2. Dari surver batasan luasan toko modern pada toko Carrefour, Giant, Hero Pasar Swalayan, dan toko milik PT Matahari Putra Prima dan PT Metro Supermarket Realty Tbk, ditemukan data untuk supermarket gerai terkecil seluas 437 m2 dan toko supermarket terbesar seluas 4.044 m2.(*)
"Hasilnya antara lain ya itu tadi, memasukan supermarket sebagai kegiatan perdagangan skala besar yang terbuka untuk asing," terang Deputi Menko Perekonomian bidang Perdagangan dan Industri Edi Putra Irawady kepada wartawan, di Jakarta, awal November 2007 lalu.
Kebijakan yang kompromi dan akomodatif ini menjadi angin segar setelah terus tertundanya Perpres Pasar Modern. Rencana regulasi ini telah berkali-kali molor dari target yang ditentukan. Proses pembahasannya penuh dengan perdebatan.
Sebelumnya, penataan pasar tradisional, toko dan pasar moderen diatur dengan Surat Kesepakatan Bersama (SKB)B Menteri Perdagangan dan Menteri Dalam Negeri. Pengaturan diserahkan pada pemerintah daerah, namun pelaksanaannya tidak sejalan dengan SKB dua menteri itu.
Namun, dengan kebijakan ‘baru’ ini, peluang peritel asing masuk Indonesia mendapat celah. Maklum, disadari, pasar domestik begitu potensial. Jumlah penduduk Indonesia yang banyak, sekitar 230 juta jiwa, merupakan peluang bisnis sangat besar bagi pebisnis ritel.
Kehadiran peritel asing dapat meningkatkan kapasitas pemasaran para distributor dan pelaku terkait lain, sekaligus menyediakan lapangan kerja. Oleh karenanya, peritel lokal tidak perlu khawatir dengan kehadiran peritel asing berskala besar. Apalagi, peritel asing pasti tidak gegabah menanamkan modal mereka di suatu negara.
Dari informasi yang berkembang di kalangan pebisnis ritel, yang ancang-ancang masuk ke Indonesia, antara lain Tesco, peritel asal Inggris yang menempati peringkat ketiga dari 30 top peritel di Eropa pada 2004. Dengan format hypermarket, Tesco bahkan disebut-sebut sudah menentukan lokasi gerainya.
Peritel lainnya, Central Department Store, milik Central Retail Corporation (CRC). Ini merupakan peritel nomor satu (Central Group) di Thailand. Jaringan ini siap menjadi anchor tenant di pusat perbelanjaan papan atas. Dua dari tiga peritel raksasa-yaitu Wal-Mart (peritel asal AS), Takashimaya, dan Isetan (department store Jepang), disebut-sebut juga berminat masuk Indonesia.
Belum jelas, apakah para peritel asing itu akan bermain sesuai dengan kebijakan ‘baru’ ini, atau merebut ceruk pasar di kelas lain. Yang pasti, dalam pembahasan interdept dalam Tim nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (Timnas PEPI), yang dimaksud dengan (ritel) skala besar didefinisikan dengan ukuran luas lantai penjualannya.
Dalam pembahasan, kata besarnya ini, disesuaikan berdasarkan ukuran di atas 1.200 m2 untuk supermarket dan di atas 2.000 m2 untuk department store. Menurut Edi Irawady, pada Perpres DNI hasil revisi, pemerintah akan menghapus jenis perdagangan skala besar seperti mal, supermarket, department store, pusat pertokoan/perbelanjaan, dan hypermarket yang masuk dalam daftar bidang usaha terbuka untuk investasi dengan syarat lokasi.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan peluang lebih bagi investor lokal untuk berinvestasi dalam bidang usaha perdagangan atau ritel skala kecil dengan menambahkan jenis ritel supermarket dengan luas di bawah 1.200 m2 dan department store dengan luas di bawah 2.000 m2, dalam daftar bidang usaha terbuka untuk investasi dengan syarat 100 persen modal dalam negeri.
Meski terbuka untuk asing, kontrolnya tetap ada pada pemberi izin. Mereka (para investor asing) harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi setempat, persaingan yang sehat, detail tata ruang, termasuk pasokan industri dalam negeri dan usaha kecil menengah dan mikro.
Edi Irawady menjelaskan, persoalan industri ritel secara lengkap telah diatur dalam Perpres Pasar Moderen, yang juga mengatur lokasi berdasarkan ketentuan tata ruang. "Saya kira pejabat pemberi izin harus bijak mengamankan kepentingan nasional dan tidak kaku melihat aturan secara harfiah. Kalau tidak jelas bisa konsultasi ke atas atau departemen yang berwenang. Dan Menteri Perdagangan punya kewenangan untuk mengeluarkan aturan dalam menyelesaikan perkembangan masalah-masalah di lapangan," tambahnya.
Perubahan dalam Perpres DNI itu disesuaikan dengan Perpres Pasar Modern yang memberikan pendefinisian berbagai bentuk toko modern. Perpres tersebut menegaskan bahwa minimarket, supermarket dan hypermarket sebagai toko modern yang menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya.
Menurut aturan ini, minimarket memiliki luas lantai penjualan kurang dari 400 m2 sedangkan supermarket luasnya antara 400-5.000 m2 dan hypermarket luasnya di atas 5.000 m2.
Sedangkan department store didefinisikan sebagai toko modern yang menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk sandang dan perlengkapannya dengan luas lebih dari 400 m2 serta memiliki penataan barang berdasarkan jenis kelamin atau tingkat usia konsumen.
Perpres Pasar Modern juga mendefinisikan pusat perkulakan sebagai usaha perdagangan skala grosir untuk barang konsumsi yang luasnya diatas 5.000 m2.Sebelumnya, Departemen Perdagangan (Depdag) telah melakukan survei sehingga berani menetapkan supermarket mulai dari 400 m2. Dari surver batasan luasan toko modern pada toko Carrefour, Giant, Hero Pasar Swalayan, dan toko milik PT Matahari Putra Prima dan PT Metro Supermarket Realty Tbk, ditemukan data untuk supermarket gerai terkecil seluas 437 m2 dan toko supermarket terbesar seluas 4.044 m2.(*)

0 komentar:
Poskan Komentar