Belum lama ini, tepatnya tanggal 14 Desember 2007, saya bertemu dengan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Handaka Santoso, di Hotel Alila Jakarta, dan ngobrol tentang prediksi pasar ritel di Indonesia tahun 2008. Saya sependapat dengan beliau bahwa pasar ritel di Indonesia tahun 2008 tetap menjanjikan dan akan terus tumbuh, seiring dengan meningkatnya daya beli masyarakat.Menurut beliau, memasuki tahun 2008, setidaknya ada dua hal yang cukup menggembirakan bagi pengusaha ritel, yaitu kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan kenaikan gaji pegawai negeri. “Kenaikan UMR dan kenaikan gaji pegawai negeri merupakan potensi yang sangat menjanjikan bagi pengusaha ritel,” katanya.
Hal yang sama diungkapkan Chief Executive Officer (CEO) perusahaan ritel terkemuka Singapura, FJ Benjamin Holdings Ltd, Nash Benjamin, ketika meluncurkan produk barunya di Jakarta, Kamis 13 Desember 2007. “Pertumbuhan pasar ritel di Indonesia hingga beberapa tahun ke depan tetap menjanjikan,” katanya.
Menurut dia, faktor yang mendorong pesatnya perkembangan pasar ritel Indonesia adalah jumlah penduduk yang besar, mencapai 230 juta jiwa. Pasar potensial itu diprediksi akan mendorong lebih banyak produk ritel terkemuka di dunia menyerbu pasar Indonesia. Dengan potensi yang demikian besar, tahun 2008 FJ Benjamin Holdings Ltd berencana menambah 16-20 gerai di seluruh Indonesia.
Tren peningkatan pasar ritel juga akan didorong naiknya pertumbuhan penjualan consumer goods (barang-barang konsumsi) dan arah pergeseran pola berbelanja masyarakat. Perkembangan pasar ritel Indonesia memang sedang berada di jalur cepat dan cukup pesat. Kondisi ini seiring pula besarnya kontribusi penjualan ritel di Asia yang sudah mencapai 32 persen dari penjualan ritel global.
Pertumbuhan pasang pasar ritel modern diyakini tidak akan mematikan pangsa pasar tradisional, meskipun kenyataan menunjukkan bahwa pertumbuhan pangsa pasar ritel modern lebih cepat dibandingkan dengan pertumbuhan pangsa pasar tradisional. Justru di beberapa kawasan, para pedagang pasar tradisional tidak bersaing dengan peritel modern, namun dengan pedagang informal atau Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sekitarnya.
Hal lain yang membuat pertumbuhan pangsa pasar tradisional tidak secepat ritel modern adalah pengelolan pasar tradisional yang kurang bagus. Pasar tradisional kalau dikelola dengan baik akan tumbuh pesat, apalagi potensi yang dimilikinya cukup besar. Setidaknya ada tiga keunggulan utama yang dimiliki pasar tradisional, yakni persepsi harga murah, produk-produknya lebih fresh, serta ada kontak sosial antara penjual dan pembeli.
Perkembangan ritel patut disyukuri, karena sejarah mencatat bahwa kemajuan ritel di suatu negara, seperti dikatakan Chairman Frontier Consulting Group, Handi Irawan, merupakan refleksi kemajuan perekonomian sebuah negara. “Untuk melihat kemajuan perekonomian sebuah negara, kita tidak perlu belajar ekonomi, tetapi cukup melihat ritel yang ada di negara itu. Kalau kita jalan-jalan ke Singapura misalnya, begitu melihat industri ritel yang ada di negara itu, kita langsung tahu bahwa negara itu perekonomiannya sangat bagus. Tak dapat dipungkiri bahwa ritel merupakan pengerak perekonomian sebuah negara,” tuturnya.
Karena itu, harapan dia, industri ritel harus terus didorong untuk maju, karena ritel memberikan kontribusi yang begitu besar terhadap negara, diantaranya penyumbang 20 – 30 persen GDP dan penyerap tenaga kerja kedua terbesar. Ritel juga menjadi rem terhadap laju kenaikan harga-hara barang.
Butuh Kepastian Hukum
Yang menjadi ganjalan bagi pengusaha ritel, adalah belum adanya kepastian hukum dalam menjalankan usahnya. Banyak aturan yang tumpang tindih, sejalan dengan otonomi daerah. Itu sebabnya, APRINDO kembali mendesak agar Peraturan Presiden tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern segera diterbitkan. Desakan ini tertuang dalam salah satu butir rekomendasi yang dihasilkan dalam Rakernas APRINDO 2007.
“Peluang, tantangan, hambatan bisnis Indonesia khususnya ritel masih tetap prospektif, namun perlu adanya aturan main yang jelas agar tercipta kepastian hukum antara lain melalui penerbitan Perpres, Perda yang tidak tumpang tindih misalnya dikotomi antara format toko besar, menengah, kecil seperti hypemarket, supermarket dan minimarket serta zonasi,” demikian bunyi rekomendasi tersebut.
Disamping itu, APRINDO mendesak supaya pengurusan perizinan dilakukan dalam satu atap untuk menghindari high cost economy, serta perlu adanya sinkronisasi antara peraturan daerah dan pusat serta instansi mana yang berwenang. Sementara dalam rangka menghadapi ritel asing yang memiliki kekuatan modal, sumber daya, networking yang luas, dan teknologi yang lebih canggih, APRINDO berharap pemerintah lebih berpihak kepada peritel tradisional, ritel skala kecil, dan ritel nasional. Sedangkan untuk mengantisipasi eksistensi ritel menghadapi AFTA, peritel tradisional, kecil dan nasional diminta melakukan pembenahan atau perubahan antara lain melalui peningkatan kualitas SDM dan teknologi.
Mengenai Perpres, sebelumnya Menteri Perdagangan menjanjikan pengesahan perpres yang sempat tertunda tiga tahun tersebut akan rampung pada Oktober 2007. Lagi-lagi, jadwal itu tak terpenuhi. Kalangan DPR-RI juga melaklukan desakan, bahkan mereka memberikan tenggat waktu selambat-lambatnya hingga masa persidangan ketiga 2007/2008 atau pertengahan tahun depan. APRINDO menyayangkan tertundanya proses pengesahan perpres tersebut. Pasalnya, kebijakan tersebut merupakan bekal untuk menciptakan iklim kepastian usaha bagi bisnis ritel di Indonesia. Semakin cepat perpres disahkan, semakin bagus bagi semua pihak. Perpres sendiri sebenarnya sudah diluncurkan beberapa waktu lalu, namun harus direvisi kembali setelah diterbitkannya daftar negatif investasi.(*)

0 komentar:
Poskan Komentar